Oleh sebab itu, kedua PT tersebut mengalami kegagalan dan juga macet dalam membayar cicilan hutang dan tidak mampu membayar. Standing PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada pasal one PP No.eight tahun 2021 yang mengenai perseroan terbatas. Perseroan yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan https://buatpt.co.id/